Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Susanto ditetapkan sebagai tersangka penembak AKBP Pamudji, Selasa (18/3/2014) pukul 21.30 WIB kemarin di ruang Piket Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, Brigadir Susanto disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Pasalnya tentu 338 KUHP, tentang pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Rabu (19/3/2014) malam di Mapolda Metro Jaya.
Heru menambahkan mengenai motif penembakan akan disampaikan usai penyidik melakukan gelar perkara malam ini.
"Motif nanti kita sampaikan. Yang jelas mereka saat itu sedang tugas. Kita tidak mencari pengakuan, tapi ada pembuktian," tegas Heru.
Sebelumnya, Heru menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penelitian dan kajian scientific investigation, serta penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Diutarakan Heru, dari hasil labfor diketahui pula di tangan Brigadir Susanto tersisa bekas mesiu. Termasuk ada pula bekas darah korban di tangan Brigadir Susanto.
"Hasil laboratorium ditemukan di tangan S tersisa bekas mesiu. Itu yang dijadikan dasar. Termasuk ada juga darah di tangan dan badan S. Untuk motif lebih lanjut nanti kami sampaikan," tutur Heru.