Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka dalam kasus penembakan AKBP Pamuji. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno menuturkan motif penembakan tersebut.
"Kita tetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka dari alat bukti di TKP. Motifnya berdasarkan karena tidak suka ditegur atasannya, berbalik emosional," kata Dwi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Padahal, kata Dwi, sikap AKBP Pamuji menegur Brigadir Susanto merupakan hal yang biasa. "Atasan menegur bawahan biasa," katanya.
Mengenai kejiwaan pelaku, Dwi mengatakan pihaknya telah memeriksa Brigadir Susanto. Hasilnya kondisi psikis pelaku tidak terganggu.
"Sementara stabil dan tidak ada kelainan signifikan," imbuhnya.
Jenderal Bintang Dua itu juga menuturkan kemungkinan AKBP Pamuji bunuh diri sangat kecil. Penyidik, kata Dwi, telah melakukan rekonstruksi dan menggelar perkara di lokasi penembakan.
Sebelumnya, AKBP Pamudji diketahui menjadi korban penembakan yang dilakukan anak buahnya Brigadir Susanto. Kejadian tersebut terjadi di ruang Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) malam, pukul 21.30 WIB.
Kini Brigadir Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan, 338 KUHP.