News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU Jelaskan Alasan Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur DKJ, Bukan DKI Jakarta

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung dan Rano Karno menunjukkan berkas salinan keputusan usai mengikuti pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah. Warta Kota/Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih, bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Wahyu mengatakan yang digunakan kini adalah nomenklatur DKJ.

"Berdasarkan UU 151/2024, nomenklatur gubernurnya menjadi gubernur DKJ, termasuk DPRD dan KPU Daerah Khusus Jakarta," kata Wahyu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Adapun dalam hasil revisi terakhir UU tersebut, nomenklatur berubah pada sejumlah lembaga dari semula DKI menjadi DKJ, termasuk di dalamnya gubernur dan wakil gubernur. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 70A.

Dalam pasal tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

UU tersebut juga telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Desember 2024 lalu.

Baca juga: Beri Selamat ke Pramono Anung dan Rano Karno, Ketua Fraksi PKB: Kami Dukung Program Pro Rakyat

Sebelumnya, KPU DKJ menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. 

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU DKJ, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pasangan Pramono-Rano berhasil meraih suara terbanyak dengan 50,07 persen, mengungguli dua pasangan calon lainnya. 

"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu calon gubernur Pramono Anung Wibowo, calon wakil gubernur Rano Karno atau Si Doel," kata Wahyu.

Penetapan ini disaksikan langsung oleh pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sementara Ridwan Kamil hanya diwakili oleh Suswono.

Dalam Pilkada Jakarta ini, Pramono-Rano berhasil mengalahkan dua pasangan calon lainnya.

Di mana, pasangan Ridwan Kamil-Suswono hanya memperoleh 39,40 persen suara dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 10,53 persen suara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini