News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ditembak

Izin Penggunaan Senjata Api Minimal Berpangkat Briptu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno bersama istri usai dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, memberikan penjelasan mengenai prosedur penggunaan senjata api. Hal itu terkait kasus penembakan yang dilakukan Briptu Susanto kepada atasannya AKBP Pamudji.

"Pangkatnya minimum Briptu, kemudian atasannya mengizinkannya," kata Dwi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/3/2014).

Selain itu, Dwi mengatakan anggota kepolisian juga mengikuti tes kepemilikan senjata api. Anggota yang lulus tes tersebut belum tentu diperbolehkan memegang senjata api.

"Prioritas fungsi yang mana dikedepankan. Kan jumlah senjata kita terbatas, sehingga kita tidak bisa memberikan semua anggota polisi," ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Pascapenembakan tersebut, Dwi mengatakan pihaknya tidak serta merta menarik senjata api dari anggota polisi. Anggota yang telah memegang senjata api akan lebih ditingkatkan pengawasannya. "Selain itu arahan-arahan yang lebih jelasnya," imbuhnya.

Sebelumnya, AKBP Pamudji diketahui menjadi korban penembakan yang dilakukan anak buahnya Brigadir Susanto. Kejadian tersebut terjadi di ruang Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) malam, pukul 21.30 WIB.

Kini Brigadir Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan, 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini