News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitok Srengenge Dipolisikan

Dikonfirmasi Penyidik, RW Tetap Mengaku Dipaksa Sitok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan Sitok Srengenge (tengah, berjaket dan bertopi) usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap RW terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Sitok Srengeng.

Terakhir, RW sempat diperiksa  di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2014) lalu.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan keterangan yang diberikan oleh RW sama dengan BAP sebelumnya.

"RW memang tiga hari lalu diperiksa oleh penyidik di Polda Metro. Dan hasil pemeriksaanya, RW tetap pada keterangan semula, seperti saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebelumnya," terang Rikwanto, Jumat (21/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap RW kembali dilakukan untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap Sitok beberapa waktu lalu. Pasalnya penyidik menemukan perbedaan keterangan di antara keduanya.

Perbedaan tersebut yakni mengenai unsur pemaksaan. Saat diperiksa, RW mengaku dipaksa melakukan hubungan intim oleh Sitok . Sementara Sitok mengaku tidak ada paksaan.

"Dari apa yang disampaikan Sitok, ada perbedaan mendasar dengan keterangan RW sebagai korban. Perbedaan dalam kaitan unsur paksaan," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan penyidik masih mencari waktu yang tepat untuk meminta keterangan dari saksi ahli yakni kriminolog, ahli forensik dan ahli pidana mengenai kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini