TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Brigadir Susanto mengakui telah menembak atasannya, AKBP Pamudji di ruang piket Yanma Polda Metro, Selasa (18/3/2014) malam lalu.
Alasannya, Susanto kesal kepada Pamudji karena tidak mengapresiasi tugas yang sudah ia kerjakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan kepada penyidik Brigadir Susanto mengaku memendam kemarahannya pada Pamudji karena tugas-tugas yang dilakukannya tidak diapresiasi.
Bahkan Susanto makin kesal dan timbul sakit hati, karena ia terus menerus ditegur walau beberapa tugas dan instruksi Pamudji sudah dilakukannya.
Namun kata Heru, Susanto tidak menyebutkan secara detail sejak kapan ia memendam kemarahan terhadap Pamudji.
"Namun setidaknya malam itu (sesaat sebelum penembakan-Red), ada dua hal yang membuat tersangka emosi dan naik darah," papar Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3/2014).
Pertama, kata Heru, saat Susanto ditegur oleh Pamudji karena tidak mengenakan seragam. Apalagi Pamudji juga menyita senjata apinya.
Setelah mengenakan seragam, tersangka kembali menemui Pamudji. Sang komandan kemudian memerintahkan tersangka untuk mencari petugas genset karena lampu dan AC di ruang piket Yanma bermasalah. "Usai menjalankan perintah, tersangka kembali untuk melapor, tapi laporannya tidak dipedulikan," ujar Heru.
Inilah kata Heru, alasan kedua, Brigadir Susanto kesal dan sakit hati. "Tersangka marah karena pekerjaannya tak diapresiasi dan ditanggapi oleh korban," kata Heru.
Menurutnya Susanto tak mampu mengontrol emosinya. Ia merebut senjata api dinas yang disita Pamudji. Pergulatan terjadi di ruangan piket Layanan Markas dan satu letusan terdengar. "Saat itu peluru mengarah ke atas," katanya.
Pada letusan kedua, korban langsung terkapar. Peluru mengenai sisi kiri kepala Pamudji. Susanto kemudian keluar dari ruang piket dan bertemu dengan rekannya, Aiptu Dede Mulyani. Saat itu tersangka mengatakan Pamudji bunuh diri.
Heru menegaskan, pemeriksaan terhadap Susanto belum rampung. Namun, penyidik telah menjerat polisi itu dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Budi Malau)