Laporan Wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Tanjungpriok bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan Muara Baru pada Selasa (25/3) malam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 9 orang yang diduga pelaku perdagangan manusia (human trafficking).
AKBP Asep Adi Saputra, Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok menjelaskan dari penggerebekan yang dilakukan di Lantai 3 Ruko Muara Baru Centre, Jakarta Utara pukul 21.30, pihaknya mendapati 23 anak dewasa dan satu masih berusia di bawah umur.
"Hasilnya ada anak di bawah umur satu orang yaitu usia 15 tahun, sedangkan 23 anak lainnya dewasa," ujar Asep saat dihubungi Selasa (25/3) tengah malam.
Menurutnya, puluhan orang yang ditemukan di dalam ruko tersebut diduga merupakan korban tindak pidana tentang perlindungan anak dan ketenagakerjaan. "Kita masih mendalami dulu, namun diduga ada tindak pidana perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Mereka bilang akan dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal)," jelas Asep.
Asep menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Muara Baru bahwa anaknya bernama Muhamad Alwi (15) dan Nur Arifin (23) telah hilang. Menurut laporan tersebut anaknya berada berada di salah satu yayasan penyalur tenaga kerja di ruko Muara Baru Center Pelabuhan Muara Baru.
Kemudian, petugas melakukan pencarian dan memang benar anak-anak yang akan di pekerjakan ke Malaysia itu sedang berada di lantai 3 ruko. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan evakuasi di lokasi dengan di lengkapi senjata laras panjang. Dari lokasi petugas mengamankan 24 orang terdiri dari 9 orang pengurus dan 15 orang direkrut untuk dikerjakan sebagai ABK kapal.
"Kita masih mendalami peranan 9 orang pengurus dalam peristiwa ini. Sementara anak di bawah umur ada satu anak dan puluhan dewasa. Namun saat ini masih kita lakukan pendataan satu persatu," kata Asep.