News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan 112 Pil Alprazolam, Pasutri Dicokok

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR EKSTASI - Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro memperlihatkan barang bukti berupa ekstasi saat rilis di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Dalam rilis ini, Polsek Tanah Abang memperlihatkan 2.400 butir ekstasi dan 10 ribu butir pil H5 dari tangan dua kurir narkoba, Amor dan Verdi. (Warta kota/adhy kelana/kla)

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap sepasang suami-istri Eko alias EK (33) dan BM (32) gara-gara mengedarkan narkoba jenis pil Alprazolam

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Jalan Menteng Wadas Gang III RT 07/10 Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/3) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 lempeng Alprazolam siap jual.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Gunawan mengatakan bahwa penangkapan suami istri itu bermula dari penangkapan FAR (23), warga Menteng, yang merupakan pelanggan tetap tersangka di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, tersangka membawa 23 butir obat Alprazolam.

"Dari pengakuan FAR kepada polisi, obat itu didapat dari sepasang suami istri warga Mentang Wadas," kata Gunawan kepada wartawan di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).

Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi itu, dengan ditemani oleh tersangka FAR, polisi menuju rumah pasutri tersebut. Dirumah petak milik pengedar itu, polisi berhasil mengamankan tersangka dan ratusan pil setan itu.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti 112 lempeng Alprazolam," tuturnya.

Kemudian, Gunawan menambahkan bahwa pil Alprazolam sebenarnya digunakan sebagai obat penenang yang tidak sembarangan dikonsumsi. Oleh sebab itu, Alprazolam masuk dalam golongan Psikotropika atau termasuk dalam golongan Narkoba.

"Pasutri itu sudah menjual Alprazolam sejak satu tahun yang lalu, dan pelanggan yang membeli obat kepadanya kebanyakan adalah para pelajar dan pemuda pengguran. Satu lempeng berisi 10 butir obat dengan harga Rp20 ribu. Sehari mereka bisa menjual sekitar 100 lempeng," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sepasang suami istri itu akan dijerat dengan pasal 62 UU ksehatan RI No 5 Tahun 1997. Ancamannya lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Sang istri dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan suaminya di Mapolsek Metro Menteng," tuntasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini