Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap sepasang suami-istri Eko alias EK (33) dan BM (32) gara-gara mengedarkan narkoba jenis pil Alprazolam
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Jalan Menteng Wadas Gang III RT 07/10 Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/3) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 lempeng Alprazolam siap jual.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Gunawan mengatakan bahwa penangkapan suami istri itu bermula dari penangkapan FAR (23), warga Menteng, yang merupakan pelanggan tetap tersangka di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, tersangka membawa 23 butir obat Alprazolam.
"Dari pengakuan FAR kepada polisi, obat itu didapat dari sepasang suami istri warga Mentang Wadas," kata Gunawan kepada wartawan di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi itu, dengan ditemani oleh tersangka FAR, polisi menuju rumah pasutri tersebut. Dirumah petak milik pengedar itu, polisi berhasil mengamankan tersangka dan ratusan pil setan itu.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti 112 lempeng Alprazolam," tuturnya.
Kemudian, Gunawan menambahkan bahwa pil Alprazolam sebenarnya digunakan sebagai obat penenang yang tidak sembarangan dikonsumsi. Oleh sebab itu, Alprazolam masuk dalam golongan Psikotropika atau termasuk dalam golongan Narkoba.
"Pasutri itu sudah menjual Alprazolam sejak satu tahun yang lalu, dan pelanggan yang membeli obat kepadanya kebanyakan adalah para pelajar dan pemuda pengguran. Satu lempeng berisi 10 butir obat dengan harga Rp20 ribu. Sehari mereka bisa menjual sekitar 100 lempeng," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sepasang suami istri itu akan dijerat dengan pasal 62 UU ksehatan RI No 5 Tahun 1997. Ancamannya lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
"Sang istri dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan suaminya di Mapolsek Metro Menteng," tuntasnya.