Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- NA (33), seorang Warga Negara Thailand terancam vonis hukuman mati lantaran tertangkap tangan menggelapkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.378 gram.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto menyebutkan, NA ditangkap di terminal kedatangan 2C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 6 Maret 2014 kemarin.
"Pada saat itu tas yang dibawa oleh pelaku terdapat 4 kantong lakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu," kata Sumirat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/3/2014).
Dikatakan Sumirat, dari pengakuan NA sabu sebanyak ribuan gram tersebut akan diselundupkan di ke Lombok. Lanjut Sumirat, NA juga mengaku mendapatkan sabu dari pria asal Cina berinisial S.
"Jadi pelaku ini diiming-imingi libutan gratis oleg S. NA sendiri mengaku telah mengenal S 4 yang lalu saat N liburan di Cina. S ini kemudian mengiming-imingi NA liburan ke Lombok dan dibiayai oleh S namun disuruh membawa sebuah tas, yang kemudian tas tersebut berisi sabu," jelasnya..
Namun sial, perjalan NA dari Thailand menuju Cina untuk mengambil tas berisi sabu untuk kemudian menuju ke Lombok harus berakhir di Jakarta setelah tertangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh petugas BNN dan Bea Cukai.
"Dari pengakuan NA setibanya di Lombok dia akan menghubungi S dan S akan menghubungi seseorang di Lombok untuk mengambil tas tersebut dari NA," lanjutnya.
Kini narkoba jenis sabu dari NA seberat 1378 gram telah dimusnahkan BNN dengan barang bukti narkoba jenis sabu lainnya dengan total 1.0960,4 gram.
Sementara untuk pelaku NA atas perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.