TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai melakukan pemberkasan terkait kasus penembakan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), AKBP Pamudji oleh Brigadir Susanto.
Guna melengkapi pemberkasan tersebut, penyidik para Rabu (2/4/2014) nanti akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
"Rekonstruksi ini sangat penting untuk penyelesaian pemberkasan. Semua pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai, jadi untuk kelengkapan penyidik membutuhkan rekonstruksi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (30/3/2014).
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, pelaku penembakan AKBP Pamudji sudah dijenguk oleh sang istri.
Dan rencananya pihak keluarga tersangka (Brigadir Susanto) akan mendatangi keluarga AKBP Pamudji untuk meminta maaf langsung.
"Kemarin istri Brigadir S sudah membesuk. Dan memang itu waktu besuk. Untuk komunikasi keluarga Brigadir S dengan keluarga AKBP Pamudji sementara belum terjalin, karena masih berkabung," kata Rikwanto.
AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) malam. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan secara ilmiah, Rabu (19/3/2014). Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, dia bisa dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.