News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panti Asuhan Samuel

Polisi Didesak Jadikan Istri Samuel Sebagai Tersangka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap penghuni panti Samuels Home, di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/3). Polisi menetapkan pemiliknya SW dan YW sebagai tersangka. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Jecky Tengens, menyebutkan, penyidikan kasus Panti Asuhan Samuel menyisakan banyak pertanyaan. Perkembangannya pun masih abu-abu.

"Kami mempertanyakan mengapa pihak Yuni (istri Samuel) selaku pengelola panti asuhan Samuel belum juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak penyidik? Padahal, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada anak-anak panti asuhan, terungkap bahwa Yuni telah melakukan penyiksaan dan pemukulan kepada para korban," kata Jecky kepada Tribunnews.com, Kamis (3/4/2014).

Dirinya mengatakan, padahal sudah diperkuat dengan alat bukti yang disita berupa selang dan hasil visum para korban. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan, alasan sampai sekarang pihak penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan kepada saksi yang kami ajukan terkait dugaan Penelantaran dan penganiayaan yang dilakukan pihak Yuni.

"Mengingat saksi yang kami ajukan tersebut, dapat membuat terang tindak pidana yang diduga dilakukan Yuni karena melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan oleh Yuni," lanjutnya.

Dirinya pun menyesalkan mengenai penolakan dari Kementreian sosial memindahkan tujuh orang anak lainnya yang masih berada di Panti Griya Asih agar bisa dipindahkan ke tempat yang lebih netral yakni di Rumah Aman Kementerian Sosial, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) Bambu Apus.

"Mengingat ke tujuh orang anak yang berada di Panti Griya Asih ternyata dipindahkan sendiri dan ditunjuk langsung oleh pihak Yuni dan pihak Samuel, sehingga sangat diragukan kenetralannya. Terbukti sampai dengan saat ini pihak Yuni (yang belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan), masih leluasa bisa menemui anak-anak yang berada di dalam panti asuhan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, belum ditetapkan Yuni menjadi tersangka ditakutkan akan mempengaruhi proses perkembangan perkara mengingat terbukanya kemungkinan pihak Yuni mempengaruhi keterangan dari anak-anak di dalam panti tersebut.

"LBH Mawar Saron mendesak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka kepada Yuni agar proses ini dapat berjalan dengan jelas dan terang sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini