TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno diminta segera menjelaskan soal adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan Mabes Polri dan KPK di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Dalam operasi itu, dua orang ditahan dan 9 orang diperiksa. Dari mereka, disita satu tas dokumen dan uang suap Rp350 juta.
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Polri dan KPK yang sangat tidak transparan dalam kasus operasi tangkap tangan di Polda Metro Jaya ini. Hal itu disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium IPW dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (16/4/2014).
"Ironisnya, kedua institusi itu malah berusaha menutup-nutupi kasus itu. Padahal, dari informasi IPW, proses operasi tangkap tangan itu sudah dilakoni Mabes Polri yang menggandeng KPK sejak dua minggu lalu," tutur Neta.
Tim yang terdiri dari tujuh orang itu sudah menyusup ke lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 1 April 2014. Penangkapan baru dilakukan pada 14 April 2014 sore. Saat itu, seorang pengusaha biro jasa berinisial T muncul hendak memberikan uang suap kepada pejabat berpangkat kombes di Polda Metro Jaya melalui seorang polwan berinisial I.
Sore itu juga keduanya ditangkap dan diamankan di Paminal (Pengamanan Internal) Propam Mabes Polri. Akibat operasi tangkap tangan ini, sembilan orang diperiksa. Salah satunya adalah Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono yang diperiksa secara intensif oleh Paminal Polri.
Informasi yang dihimpun IPW mengungkapkan, operasi tangkap tangan ini dilakukan atas perintah Kapolri dalam rangka membersihkan institusi Polri, khususnya jajaran lalu lintas dari isu-isu suap, pungli, dan percaloan. Untuk itu IPW mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera menjelaskan penangkapan ini secara transparan kepada publik.
IPW juga berharap KPK mengambil alih kasus ini agar bisa diketahui kemana saja dana dari Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengalir, apakah ada sejumlah jenderal terlibat menerimanya. Sebab dari
informasi yang beredar uang Rp 350 juta yang disita itu merupakan setoran harian biro jasa T ke oknum pejabat di Polda Metro Jaya.
Selain itu IPW mendesak Kombes Nurhadi Yuwono segera dicopot dari jabatannya. Sebab sebagai pimpinan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Nurhadi tidak mampu menjaga citra institusinya. Dan pihak-pihak yang terbukti menerima uang suap itu harus segera ditahan dan diproses di pengadilan Tipikor.
Baca tanpa iklan