Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rekonstruksi mengenai pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) terhadap seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya digelar Polsek Kebayoran Baru di rumah milik Silveia Andriani Rizal alias Vivi (44) majikan pelaku di Jalan Grinting III, No 26, RT 1/4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini, Rabu (16/4/2014) siang.
Rekontruksi yang dilakukan langsung oleh Dede Hariyati (21) pelaku yang merupakan ibu kandung korban tersebut dilakukan guna melengkapi berkas Berita Acara Perkara (BAP) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji yang meninjau proses rekonstruksi tersebut menyampaikan kalau rekonstruksi yang dimulai pada pukul 12.00 WIB itu memperagakan sebanyak 12 adegan mulai dari pelaku merasakan sakit perut di dalam kamarnya, proses bersalin hingga membunuh bayi yang dilahirkannya.
Dalam proses reka adegan yang bersifat tertutup tersebut, berkali-kali pelaku menangis dan mengaku gelap mata karena panik mengingat perjanjian atas hutang sebesar Rp 10 juta antara pelaku dengan sang majikan sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut, pelaku sudah sepakat untuk tidak hamil ataupun memiliki anak selama bekerja dengan sang majikan dalam kurun waktu satu tahun.
"Rekonstruksi sesuai dengan BAP yang dilaporkan, tidak ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi ini," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang PRT bernama Dede Hariyati (21) tega membunuh anak kandungnya yang dilahirkannya seorang diri di dalam kamar mandi di rumah majikannya, Silveia Andriani Rizal alias Vivi (44) di Jalan Grinting III, No 26, RT 1/4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/03/2014) lalu.