News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Alasan Ekonomi, Mantan Anggota DPRD Tembilahan Riau Edarkan Sabu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernah masuk bui karena mengkonsumsi narkotika, HE (44), mantan anggota DPRD Tembilahan Riau kembali terjerat kasus yang sama. Dengan alasan ekonomi, HE mengaku terpaksa mengedarkan sabu.

Penangkapan HE berawal saat petugas Bea dan Cukai bersama anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan tujuh tersangka dari dua jaringan sindikat. HE yang merupakan anggota DPRD tahun 2004-2009 itu mengaku pekerjaan menerima dan mengedarkan adalah aksi ketiga kalinya. Sekali menerima pekerjaan dia diupah sebesar Rp 5 juta.

Dirinya mengaku khilaf dengan kejahatan yang dapat merenggut ratusan bahkan ribuan nyawa orang. Alasan yang membuatnya memilih menjadi kurir narkotika adalah ekonomi.

"Karena ekonomi," kata HE di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi el-Hakim mengatakan, HE diketahui menjadi pengendali penyelundupan. Selain HE, dua tersangka lainnya ditangkap yakni SP (32) dan DY (32).

"Pada 6 April lalu, petugas mencurigai dua pelaku SP dan DY. Keduanya masuk melalui pelabuhan ferry Tanjung Balai Karimun. Petugas melakukan pengejaran dua tersngka ini sampai ke lokasi transaksi di Tembilahan," katanya.

Dikatakan Deddy, di lokasi, petugas menemukan ketiganya tengah bertransaksi. Dari yangan tersangka petugas menyita 100 gram sabu dan dua butir ekstasi yang dimasukan ke dalam kantong jinjing. Nilai estimasi narkoba mencapai Rp150 juta.

"Jadi barang Malaysia ini dipesan HE dan dua kurir ini yang membawa masuk Indonesia. Kita lakukan pengembangan dengan mencari jaringan sindikat lainnya," katanya.

Diketahui, pada tahun 2012 HE sempat ditahan sebagai pemakai sabu oleh polisi setempat. Kini, mantan anggota dewan tersebut kembali ditangkap namun sebagai bandar. Atas tindakannya, mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini