TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan, korban kedua terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School segera meninggalkan Indonesia pada Juli 2014. Untuk itu, KPAI akan mempercepat proses penyelidikan kasus ini.
"Kami akan segera lakukan penyidikan dan bantuan hukum karena keluarga korban akan pindah ke luar negeri pertengahan Juli," kata Erlinda di Gedung KPAI, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
KPAI, kata Erlinda, memberikan apresiasi atas laporan tersebut. Terkait penyelidikan dan penyidikan, KPAI meminta agar semua pihak terkait dapat bekerja sama.
Dalam waktu dekat, kasus dugaan pelecehan seksual ini akan dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengatakan, keluarga korban kedua telah meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diberitakan sebelumnya, AK yang merupakan siswa TK di Jakarta International School (JIS) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah tersebut. Pelakunya adalah petugas pembersih toilet. Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Akibat kasus ini pula, kini TK JIS ditutup oleh Kemendikbud. (Yohanes Debrito Neonnub)