TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah meluapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak diperbolehkan mendampingi saat klien mereka menjalani pemeriksaan.
Ketegangan terjadi ketika tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Aizan Dahlan tiba di Mapolresta Bengkulu untuk menemui Rohidin Mersyah.
Upaya mereka untuk mendampingi kliennya ditolak oleh penyidik KPK, meski telah berulang kali berdiskusi dengan pihak kepolisian di lokasi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kebijakan KPK
Aizan Dahlan menyayangkan tindakan tersebut, terlebih karena Rohidin Mersyah saat ini berstatus sebagai Calon Gubernur Bengkulu yang akan menghadapi hari pencoblosan dalam beberapa hari.
"Kesepakatan KPK, Kejagung, dan Kapolri sudah jelas, pemeriksaan tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Tapi sekarang, apa yang dilakukan KPK? Orang diperiksa, bertemu kuasa hukumnya saja tidak bisa," ujar Aizan kepada media, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Menurut Aizan, pemeriksaan yang dilakukan menjelang pencoblosan menimbulkan kecurigaan, terutama adanya potensi muatan politik.
Diduga OTT Saat Pertemuan Penting
Pemeriksaan yang melibatkan Rohidin Mersyah ini diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu.
Dari informasi yang dihimpun, OTT tersebut terjadi saat pertemuan penting, dan KPK menemukan sejumlah uang tunai yang dicurigai sebagai hasil korupsi.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa pejabat digiring ke Polresta Bengkulu.
Dua di antaranya terlihat dengan pakaian mencolok: satu memakai kemeja pink dan masker, serta satu lagi memakai jaket hijau, celana jeans hitam, dan topi putih.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan informasi lengkap terkait OTT ini. "Nanti kalau ada update, akan saya kabari," ujarnya singkat.
Dari informasi yang beredar, lokasi OTT berada di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan pemeriksaan terhadap pejabat eselon II dilakukan di Polresta Bengkulu serta Polda Bengkulu.
Pemeriksaan Dinilai Ganggu Demokrasi
Aizan menekankan bahwa langkah KPK bisa berdampak pada hak politik Rohidin Mersyah sebagai calon kepala daerah. Ia menyebut paslon tidak boleh diganggu saat masa tenang Pilkada.
"Paslon itu tidak bisa diganggu gugat. Kalau mau diperiksa, silakan, tapi harus kembali ke rumah setelahnya. Kami curiga ada sesuatu di balik ini," tegas Aizan.
Ia juga menambahkan bahwa jika hak suara Rohidin untuk berkontestasi hilang akibat proses hukum ini, maka persoalan ini akan menjadi panjang.
Aizan meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam, dan DPR RI untuk segera turun tangan. Ia menuding ada tindakan tidak wajar yang dilakukan penyidik terhadap Rohidin Mersyah.
"Kami minta KPK diusut. Proses seperti ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai demokrasi," katanya.
Dengan pemeriksaan ini, tim kuasa hukum Rohidin menilai bahwa kredibilitas KPK perlu diawasi agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik, khususnya saat momentum penting seperti Pilkada. (Aghisty Firan Marenza)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Geram, Usai Dilarang Dampingi Rohidin Mersyah Saat Diperiksa KPK Terkait OTT