TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Diduga dokter Aulia tak kuat menjalani PPDS Anestesi di Undip dan memilih mengakhiri hidupnya.
Jasad korban ditemukan di kamar kosnya di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (12/8/2024).
Ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.
Hingga kini ketiga tersangka belum ditahan dan belum mendapat sanksi dari pihak Undip.
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.
Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi."
"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.
Baca juga: Polisi Sita Rp97 Juta dari 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip
Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.
"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," imbuhnya.
Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).