TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga delapan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah untuk menjadi tim pemenangan dalam Pilkada 2024.
Dugaan itu kemudian didalami penyidik saat memeriksa kedelapan pejabat tersebut pada Senin (1/12/2024) di Polresta Bengkulu.
Delapan pejabat dimaksud yakni, Alfian Marteddy, Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu; Yudi Karsa, PNS/Plt. Kepala Bapenda Bengkulu; dan Doni Swabuana, PNS/Kadis ESDM Bengkulu.
Kemudian, M. Rizon, PNS/Kadis TPHP Bengkulu; Haryadi, PNS/Kepala BPKAD Bengkulu; Syafriandi, PNS/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu; Ferry Ernez Parera, PNS/Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu; dan Saidirman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain diduga diminta menjadi tim pemenangan, KPK turut menengarai bahwa delapan pejabat itu dimintai oleh Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan dana kampanye.
"Saksi didalami terkait dengan pertemuan pertemuan prihal permintaan dari gubernur RM untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (2/12/2024).
Baca juga: Imbas OTT Gubernur Bengkulu, KPK Terima Banyak Pesan soal Kecurangan Pilkada
Diketahui Rohidin Mersyah ingin maju lagi sebagai gubernur. Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.