TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (24/11/2024).
Selain kasus dugaan korupsinya yang disorot, publik juga menyoroti soal pencalonan Rohidin sendiri di Pilkada 2024 setelah penetapan tersangkanya tersebut.
Diketahui, Rohidin maju menjadi calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029, bersama Meriani sebagai calon wakil gubernur Bengkulu pendampingnya.
Lantas, apakah Rohidin tetap bisa maju di Pilgub Bengkulu meski berstatus tersangka?
Mengenai kejelasan status Rohidin di Pilkada 2024 itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, status tersangka Rohidin tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-undang Pilkada.
"Secara normatif, kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Jadi, meski Rohidin berstatus tersangka, proses pelantikan tetap bisa dilanjutkan jika dia memenangkan Pilkada Bengkulu.
Afifuddin kemudian mengutip pasal 163 UU Pilkada yang menyebutkan, "Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
Baca juga: Golkar Nilai Penetapan Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Menimbulkan Dugaan Adanya Upaya Politisasi
KPU Tak Bisa Batalkan Pencalonan Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Terkait pembatalan pencalonan, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Idham saat dihubungi, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.
Ketentuan tersebut merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.