News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh Bakal Usung Capres di Pemilu 2029

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli (tengah). Partai Buruh menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Putusan ini, dianggap telah mengembalikan khitah MK sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi.

"Kami Partai Buruh mengucapkan terima kasih kepada para hakim MK kemudian mahasiswa dari UIN yang mengajukan permohonan ini," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli ditulis Sabtu (4/1/2025).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

Baca juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Memperparah Polarisasi

MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis (2/1/2024). 

Ihwal ini, Ferri mengapresiasi tidak hanya hakim MK juga para penggugat. 

Rencananya, Partai Buruh akan mengundang para mahasiswa ke kantor Partai Buruh untuk memberikan apresiasi secara langsung.

Partai Buruh menganalogikan iklim politik mendatang semakin baik. 

Keputusan MK ini, membuka keran partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung sendiri jagoannya di Pilpres 2024. 

Partai berbasis massa ini, dipastikan bakal mengajukan Capres sendiri.

"Nanti dalam Rakernas pada tanggal 10 Februari 2025 kami akan memutuskan calon yang akan kami usung," pungkasnya.

Baca juga: Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin mengungkapkan, pihaknya sudah menganalisa mengapa perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dikabulkan MK. 

Pertama, berdasarkan original intent perumusan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945, tidak ditemukan bukti adanya kehendak dari MPR untuk menentukan syarat pencalonan capres-cawapres di dalam UU dengan menggunakan aturan Presidential Threshold.

Kedua, berdasarkan original intent pembentukan UU yang pertama kali merumuskan aturan Presidential Threshold, yaitu UU 23/2003, diketahui bahwa aturan Presidential Threshold hanyalah merupakan "syarat tambahan" yang dibuat-buat oleh Pemerintah dan DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini