News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

IPW Kritik Polri akan Kembalikan Uang Rp 2,5 M Hasil Pemerasan Penonton DWP, Kenapa Prabowo Diam?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memasuki ruangan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap belasan anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik rencana pengembalian uang hasil  pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).

Menurut Teguh kalau Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum maka uang yang disita itu  adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

"Sehingga kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti  yang bisa  dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," ujar Teguh.

Dijelaskan bahwa penegak hukum tahu barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 milyar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," ujarnya.

Kata Teguh kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi  dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat.

"Serta  akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri.

"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice," katanya.

Teguh mengatakan hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus,  motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi TPPU bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain. 

Butuh Ketegasan Polri

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

"Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum," ujar Teguh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini