Untuk saat ini, uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.
Lantas, kapan Polri akan mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut?
Nantinya, Polri akan kembalikan uang Rp2,5 miliar itu setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
Adapun proses pengembalian uang tersebut akan melalui mekanisme yang disusun oleh Divpropam Polri.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian," katanya.
Sebelumnya diberitakan kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton DWP telah menyebabkan pencopotan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah perwira tinggi.
Bahkan, tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.