TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad pada Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu dipanggil terkait kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain memanggil Anwar Sadad, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024; serta dua pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro.
KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
Final Piala Dunia U20 - Italia vs Uruguay, Siapa Juara? Link Live Streaming Uruguay vs Italia via HP
PREDIKSI SKOR Israel vs Korea Selatan Perebutan Juara 3 Piala Dunia U20, Streaming Uruguay vs Italia
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)