News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dari Gerindra & Demokrat, Sebelumnya PPP, PDIP & PKB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). KPK periksa 3 legislator Jatim terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jawa Timur untuk mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sebanyak tiga legislator Jatim dipanggil pada hari ini, Jumat (17/2/2023), untuk bersaksi.

Mereka antara lain, dua anggota DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Abdul Halim. Serta Agung Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa empat anggota DPRD Jatim untuk mengusut perkara ini.

Mereka yakni, Anggota DPRD Partai Demokrat, Muhamad Reno Zulkarnaen; Anggota DPRD PPP, Achmad Sillahuddin; dua anggota DPRD PDIP, Agus Wicaksono dan Wara Sundari Renny Pramana; serta Anggota DPRD PKB, Alyadi.

Kelimanya dicecar tim penyidik soal proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. 

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. 

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini