News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Awasi Ketat PT DSI Agar Tak Menimbulkan Praktik Monopolistik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANANTARA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menegaskan DPR akan mengawal secara ketat implementasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) agar tidak menimbulkan praktik monopolistik maupun hambatan baru bagi dunia usaha.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menegaskan DPR akan mengawal secara ketat implementasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) agar tidak menimbulkan praktik monopolistik maupun hambatan baru bagi dunia usaha.

Meski mendukung langkah pemerintah membentuk PT DSI sebagai BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas strategis, Nurdin mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap menjaga persaingan usaha yang sehat serta memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha nasional.

Baca juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Diharapkan Jadi Pusat Kendali Ekonomi Nasional dari Devisa SDA

Ia menegaskan DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap transparan, akuntabel, menjaga persaingan usaha yang sehat, sekaligus mampu meningkatkan penerimaan negara, mengamankan devisa hasil ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

"BUMN harus hadir sebagai penguat ekosistem, bukan penghalang bagi pelaku usaha lain. Eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil. Justru yang kita harapkan adalah kolaborasi, bukan saling mematikan," kata Nurdin kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Menurut Nurdin, pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai masukan dari ekonom dan pelaku industri terkait potensi distorsi pasar, kepastian kontrak ekspor, serta kepercayaan pembeli internasional.

 

 

"Tantangan terbesar kebijakan ini adalah implementasi. Jangan sampai aturan yang baik di atas kertas terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, atau birokrasi baru. BUMN Ekspor harus menjadi solusi untuk mempercepat ekspor, bukan menambah meja perizinan," kata Nurdin.

Pemerintah telah menetapkan PT DSI sebagai perusahaan BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. 

Perusahaan tersebut akan bertugas memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik ketidaksesuaian nilai perdagangan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.

Selama masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan eksportir. 

Namun dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diproses melalui BUMN ekspor. 

Selanjutnya, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis ditargetkan dilakukan melalui PT DSI mulai awal 2027.

Nurdin menilai pembentukan BUMN khusus ekspor tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional dan menutup kebocoran nilai ekspor yang selama ini merugikan negara.

“Jadi, pembentukan BUMN khusus ekspor tidak boleh dipahami semata sebagai pembentukan badan usaha baru, melainkan sebagai upaya negara memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis agar lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah,” ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini