Rosan menjelaskan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah mengantongi data akurat dari lembaga keuangan internasional yang menunjukkan adanya kebocoran pendapatan negara yang sangat masif di sektor komoditas utama selama bertahun-tahun.
"Karena memang tadi disampaikan dan mungkin saya tidak mengulang lagi begitu dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank begitu, begitu tingginya under-invoicing dantransfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," jelasnya.
Sebagai langkah awal pembenahan ekspor, kata Rosan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia menetapkan masa transisi yang akan dimulai pada bulan depan.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
"Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," jelas Rosan.
Melalui skema baru ini, seluruh korporasi BUMN yang bergerak di bidang ekspor wajib menyerahkan laporan transaksi secara menyeluruh.
Pihak Danantara nantinya akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada lagi harga komoditas yang dimanipulasi di bawah nilai pasar.
Baca tanpa iklan