Menurutnya, PT DSI harus berfungsi sebagai orkestrator dan agregator yang mampu mengintegrasikan produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi hingga penetrasi pasar global.
"Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional. Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat," ucapnya.
Nurdin juga menyoroti potensi kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan komoditas strategis.
Ia merujuk sejumlah kajian internasional yang menunjukkan besarnya potensi aliran keuangan gelap melalui praktik trade misinvoicing.
"Dengan demikian, Indonesia tidak lagi sekadar menjadi negara pengekspor komoditas, tetapi bangsa yang berdaulat dalam mengelola kekayaan strategisnya sendiri," pungkasnya.
Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
Pemerintah resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan tingginya angka manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang selama ini merugikan negara.
Keputusan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO Danantara Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan instruksi langsung dari Prabowo yang segera direalisasikan melalui regulasi resmi pemerintah.
"Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN," ujar Rosan.
Rosan menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini sengaja dirancang untuk memperketat pengawasan ekspor.
Prioritas utama dari badan baru ini adalah mengutamakan keterbukaan dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas ke luar negeri.
"Dan oleh sebab itu kami sedang membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dimana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata Rosan.
Baca tanpa iklan