News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permohonan Perpanjangan Kontrak Ditolak, Investor dan Pengelola JCC Berharap Keadilan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih pengelolaan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC) tengah berharap keadilan atas gugatan pengelolaan JCC Senayan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pihak penggugat yakni PT GSP kini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dengan klien dan mitra bisnis yang sudah diteken sebelum kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.

Hal itu lantaran pihak tergugat, PPKGBK, menolak permohonan perpanjangan dan menyatakan tidak akan memperpajangnya serta akan mengelola sendiri. 

Majelis hakim sidang gugatan tersebut meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan sampai persidangan selesai. 

Hal tersebut disampaikan hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas imbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak,” tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum penggugat melalui keterangan resmi.

Baca juga: Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Terkait Sawit Libatkan Pejabat KLHK, Bakal Ada Tersangka?

Menurutnya, pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum.

Diberitakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui PPKGBK mengambil alih pengelolaan JCC Senayan atau Gedung Balai Sidang Jakarta.

Hal itu dilakukan setelah pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT GSP berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991, telah berakhir masa berlakunya terhitung sejak 21 Oktober 2024.

Sejak pekan lalu, sejumlah akses menuju JCC Senayan pun telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus dari PPKGBK. 

Menurut Amir, tindakan penutupan akses dan gembok pintu tersebut tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.

Pada tahun 2022 dan Maret 2024 penggugat sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerjasama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. 

Baca juga: Effendi Simbolon Respons Hasto Kristiyanto PDIP Jadi Tersangka KPK: Sudah Bagus Tak Langsung Ditahan

Selama 30 tahun lebih mengelola JCC penggugat selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Pihaknya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut. 

JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia, dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional dan internasional. 

Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 1,6 triliun. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini