Eks Penyidik Sebut Hasto Kristiyanto Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Kuasa Hukum: Penggiringan Opini
Mantan Penyidik KPK tersebut kata Todung juga mengatakan Hasto Kristiyanto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal pernyataan mantan penyidik KPK bahwa Hasto sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020.
Menurut Todung pernyataan tersebut untuk penggiringan opini publik.
Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Anggota DPR PDIP Maria Lestari
"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini (penyidik periksa mantan penyidik) dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?" kata Todung dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Atas hal itu Todung menegaskan wajar jika pihaknya menduga adanya upaya menggiring pendapat publik.
Baca juga: Jawaban PDIP soal Apakah Akan Ada Pergantian Kursi Sekjen setelah Hasto Jadi Tersangka
"Sekaligus pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini. Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," terangnya.
Selain itu, mantan Penyidik KPK tersebut kata Todung juga mengatakan Hasto Kristiyanto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.
"Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Tidak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," kata Todung.
Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Hasto sehari sebelumnya, maka dinilainya semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini.
"Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon beberapa hari setelah bertemu Mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK," ungkap Todung.
Hal ini dikatakannya semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Megawati Soekarnoputri.
"Sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum. Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik," kata Todung.
"Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal menyebut sebenarnya dia dan timnya sudah ingin menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak 2020.
Hal itu disampaikan Ronald seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.