News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelola Kaget Akses JCC Ditutup: Jangan Sampai Industri MICE Hancur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih pengelolaan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih pengelolaan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC).

Hal itu dilakukan setelah pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT GSP berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991 berakhir masa berlakunya terhitung sejak 21 Oktober 2024.

Akses ke blok 14 GBK pun ditutup dan dialihkan ke pintu 10 Jalan Gerbang Pemuda.

Baca juga: PPKGBK akan Kelola Balai Sidang Senayan Secara Mandiri untuk Optimalisasi Aset Negara

Dari foto yang diterima, pintu gerbang ke area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) telah digembok dan terpampang spanduk bertuliskan 'Mohon Maaf Akses Masuk Blok 14 Pindah Melalui Pintu 10 (Jalan Gerbang Pemuda)'.

Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan mengancam sejumlah agenda kegiatan yang sudah direncanakan tahun lalu.

Sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun 2025 ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Edwin juga mengingatkan, tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Ia juga menegaskan, JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutur Edwin.

Sementara itu, kuasa hukum PT GSP Amir Syamsudin menyatakan kliennya selaku pengelola JCC tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandangani tahun 1991.

Pada saat PT GSP(dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK, terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

Pasal 8.1 in menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun, pada pasal 8.2, menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Rumput SUGBK ‘Stres’, PSSI Minta PPKGBK Perhatikan Kondisi Rumput

PT GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan oleh PPKGBK. Namun, ternyata proposal PT GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat oleh PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK ingin sendiri.

"Tentu kami tidak terima dan minta keadilan atas penolakan perpanjangan sehingga kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk meminta komitmen pemerintah ( PPK GBK ) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," ujar Amir Syamsudin.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.

Selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini melakukan penutupan akses ke JCC dan kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC dan melarang karyawan PT GSP untuk masuk JCC.

Selaku kuasa hukum PT GSP, Amir sendiri kaget melihat tindakan PPKGBK baru-baru ini yang  mengambil alih JCC secara paksa dengan dalil pengamanan aset negara yang sekaligus menutup akses ke JCC. Ia menilai tindakan tersebut merupakan kesewenang-wenangan yang justru merugikan negara karena bisnis MICE merugi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini