TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, (3/1/2025) itu bertujuan untuk mendalami kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks politikus PDIP, Harun Masiku.
Sebagai informasi, Ronny Sompie sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Pemecatan ini diduga terkait dengan pemberian data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang merupakan aktor utama dalam kasus suap tersebut.
Detail Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan selama 55 jam, Ronny mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Harun Masiku dalam keluar masuk Indonesia.
"Saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku," kata Ronny, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku hanya keluar negeri selama sehari, yakni ke Singapura pada 6 Januari 2020, dan kembali pada 7 Januari 2020.
Ia juga menambahkan bahwa pelintasan Harun Masiku di pintu imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terjadi sebelum KPK melakukan pencegahan, yang baru diajukan enam hari setelahnya, tepatnya pada 13 Januari 2020.
Selain menanyakan aktivitas Harun Masiku, penyidik KPK juga mempertanyakan tugas-tugas Ronny selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK masih belum bisa menyimpulkan apakah terdapat perintah atau intervensi dari Yasonna Laoly terkait Harun Masiku.
"Karena hal itu perlu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik," ujar Tessa.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).