TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie.
Pemeriksaan Ronny Sompie ini dilakukan pada Jumat (3/1/2025) kemarin.
Ronny diperiksa KPK terkait kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI untuk periode 2019-2024 yang melibatkan eks politikus PDIP, Harun Masiku.
Diketahui sebelumnya Ronny pernah dipecat dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Pemecatan tersebut diduga terkait dengan pemberian data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang menjadi aktor utama dalam kasus suap tersebut.
Setelah diperiksa KPK selama 5,5 jam, sejak pukul 10.03 WIB hingga 15.39 WIB, Ronny mengaku dicecar 22 pertanyaan dari KPK.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Harun Masiku keluar-masuk ke Indonesia.
"Saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku," kata Ronny dilansir Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Ronny, sebelumnya Harun Masiku hanya keluar negeri selama sehari, yakni ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali pada 7 Januari 2020.
Kemudian soal perlintasan Harun Masiku di pintu imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Ronny menyebut hal itu terjadi sebelum KPK melakukan pencegahan.
Karena KPK baru mengajukan permintaan pencegahan enam hari setelah Harun Masiku beraktivitas keluar negeri, tepatnya pada 13 Januari 2020.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ada Yasonna Laoly Hingga Ronny Sompie
Tak hanya ditanya soal pelintasan Harun Masiku saja, Ronny ternyata juga ditanya penyidik soal tugas-tugasnya selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Terkait tugas Ronny sebagai Dirjen Imigrasi ini, Tessa mengungkap hingga kini KPk masih belum menyimpulkan apakah terdapat perintah atau intervensi dari Yasonna Laoly terkait Harun Masiku.