News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto setelah seluruh rangkaian peringatan HUT partai selesai atau setelah tanggal 10 Januari 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025) hari ini.

Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait Dugaan Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto 

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya, yaitu rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin.

Ronny menegaskan, Hasto dan PDIP taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.

Dia juga meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto setelah seluruh rangkaian peringatan HUT partai selesai.

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujar Ronny.

Baca juga: Awali Tahun 2025, KPK Panggil Saksi Kunci Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicara, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. 

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.

Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, hingga kini masih menjadi buron.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK. 

Salah satu pemeriksaan terjadi pada 10 Juni 2024, di mana penyidik menyita barang-barang miliknya, termasuk telepon genggam dan tas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini