News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Hasil Lengkap Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Dua Brigadir Terbukti Minta Duit Didemosi 5 Tahun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. Mereka berasal dari Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berpangkat Brigadir diputuskan terbukti melakukan pelanggaran etik dan profesi dalam sidang etik kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
 
Keduanya yakni, Brigadir Dwi Wicaksono (Brigadir DW) dan Bripka Ready Pratama (Bripka RP) dari Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus wijayanto tersebut, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dinyatakan terbukti meminta imbalasan kepada sejumlah penonton konser DWP 2024 dari Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang diamankan atas tuduhan melakukan penyalahgunaan narkoba. Imbalan tersebut sebagai timbal balik agar orang-orang yang diamankan tersebut bisa dibebaskan atau dilepas.

"Pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujar Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, kepada wartawan.

Baca juga: IPW: Barang Bukti Hilang Jika Polisi Kembalikan Rp2,5 M ke Penonton DWP

Erdi menjelaskan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi dua jenis sanksi.

Pertama, sanksi etika yakni perilaku keduanya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri, serta kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Kemudian, mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse). 

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago (Istimewa)

Atas putusan tersebut, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama menyatakan banding. 

"Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," jelas Erdi.

Baca juga: 13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan

Erdi menambahkan, dalam penanganan kasus etik dugaan pemerasan penonton konser DWP 2024 ini, Divpropam Polri sebelumnya telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 9 anggota Polda Metro Jaya. Sebanyak 3 anggota telah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 6 anggota diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

"Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini