News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak sepekan lalu menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun, Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu. 

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengakui pihaknya belum bisa menahan Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama PT Asset Pasific itu lantaran yang bersangkutan sudah berada di Singapura.

"Anaknya Surya Darmadi, posisi di luar (negeri). Wah, sudah cukup lama, posisi dia ada di Singapura terus," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Rabu (8/1/2025).

Terkait hal ini, Febrie tak menjelaskan mengenai kapan pihaknya akan melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Cheryl Darmadi.

Baca juga: Pengakuan Eks Penyidik KPK Tangani Harun Masiku: Ingin Jerat Hasto Tersangka Sejak 2020, Tapi Keburu

Dalam kesempatan itu, Febrie mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih berupaya menelusuri aset yang murni dimilik Cheryl Darmadi dan tidak berkaitan dengan milik ayahnya.

"Kepentingan kita, kita akan melihat aset-aset yang tidak termasuk kemarin yang dalam penanganan kasus bapaknya," ucap Febrie.

"Kita akan melihat ini semua asetnya yang disita oleh Jaksa, sedang diteliti yang mana termasuk aset yang akan di TPPU kan, yang mana aset masuk uang dari lahan ilegal," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi di PT Duta Palma Grup.

Penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka berdasarkan  surat penetapan tersangka nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 yang terbit pada  31 Desember 2024. Surat penetapan tersangka PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas juga terbit di hari yang sama.

Penetapan tersangka Cheryl itu sebelumnya diumumkan ke awak media oleh JAM Pidsus Febrie Andriansyah pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Terkait Sawit Libatkan Pejabat KLHK, Bakal Ada Tersangka?

Dalam keterangannya, Febrie menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Selain terhadap Cheryl yang merupakan tersangka perorangan, Kejagung jelas Febrie juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini