TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tembusan Komisi III.
Surat tersebut dimaksudkan untuk mendapat kejelasan perihal penghitungan kerugian negara kasus tata niaga timah yang mencapai Rp271 triliun.
“Jadi dalam bicara kasus untuk kita lakukan dengan pendapat, hearing tentang mega korupsi, tata niaga timah senilai Rp271 triliun,” ujar Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Rapat bersama DPR dimaksudkan agar ada kejelasan apakah nilai kerugian negara tersebut masuk kategori potensi atau kerugian yang bersifat nyata.
Diharapkan DPR ikut mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kementerian terkait dan pihak PT Timah dalam forum tersebut.
"Kami hanya niatannya satu, untuk mendudukan posisi, posisi ataupun kedudukan hukum ini, apakah betul terjadi kerugian negara senilai Rp271 triliun," katanya.
"Apakah ini bicara potensi loss atau aktual loss? Jadi kami minta juga pihak Kajagung, bisa memberikan pemaparan ataupun klarifikasi secara terbuka, perhitungan BPKP senilai Rp271 triliun," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, permohonan dengar pendapat ini dilatarbelakangi oleh beberapa organisasi di Babel yang khawatir mendapat kriminalisasi karena mengadvokasi kasus timah.
"Ketua-ketua DPD ini semuanya takut. Pergerakan mulia ini takut, takut dikriminalisasi, karena takut Korps Adhyaksa yang dibanggakan oleh masyarakat Indonesia, takut dikriminalisasi," ujarnya.
Andi berharap jika kerugian negara Rp271 triliun dapat dibuktikan, dananya dapat dikembalikan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
"Kalau memang ada Rp271 triliun ini, kami Putra Putri Tempatan Bangka Belitung berharap dana ini dikembalikan di Bangka Belitung, bisa dikelola dengan baik oleh gubernur terpilih untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung," kata Andi.
DPD Perpat Babel juga menyatakan mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Terlebih jika Kejagung dapat membuktikan kerugian negara tersebut.
"Apapun itu bentuknya, selagi untuk kebaikan negara Republik Indonesia, saya mendukung. Tapi, kalau ini tidak bisa dibuktikan, mohon untuk dievaluasi kembali," tegasnya.