News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menyoroti penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai angka Rp300 triliun.

Penghitungan itu didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

Menurut Ufran, sampai saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara.

“Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi," kata Ufran kepada wartawan, Minggu (5/1/2025). 

Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

“Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," katanya.  

Ia menyebut dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga tersebut memunculkan ketidakpastian hukum. 

Kondisi ini diperparah dengan sikap penegak hukum memilih menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun.

Perihal nilai kerugian negara dalam kasus timah, Ufran mengatakan klaim tersebut cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.

Apalagi hingga para terdakwa, yakni Harvey Moeis c.s., divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tak ada bukti yang membenarkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu.

"Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," ujar.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Perketat Industri Tambang usai 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus Timah

Oleh karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar 5 korporasi yang saat ini jadi tersangka baru kasus timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yakni PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup kepada 5 korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan.

Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini