TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Toni R.M. mempertanyakan nasib tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina setelah permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana ditolak.
Ia menyebut nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.
"Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut."
"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," ujar Toni saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Ia lantas mempertanyakan keberadaan tiga DPO ini.
(*)