TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
Kata AHY, pihaknya sebagai anak bangsa, menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK sebagai produk hukum.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan
"Bahwa apa yang sudah menjadi keputusan MK kita hormati, kita negara hukum, yang juga harus menghormati produk-produk hukum," kata AHY saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Rabu (8/1/2025).
Meski begitu, AHY mengatakan, terkait dengan proses demokrasi yang sudah baik saat ini masih perlu untuk tetap dirawat.
Baca juga: Menteri Yusril Prediksi Presidential Threshold akan Batal Lagi Jika Ada Gugatan ke MK
Pasalnya, proses demokrasi yang ada di Indonesia terjadi sudah cukup lama sejak masa reformasi dan selalu mengalami pendewasaan dan perkembangan.
Oleh karena itu, dengan adanya keputusan MK ini maka diharapkan politikus yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI itu, demokrasi Indonesia makin berkualitas.
"Tetapi harapannya demokrasi kita semakin berkualitas, semakin menghadirkan partisipasi masyarakat yang punya ide, punya gagasan, punya pilihan," kata dia.
Hanya saja, menurut putra sulung dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, apa yang menjadi keputusan dari MK ini perlu disikapi dengan bijak oleh para elite politik.
Menurut dia, para pemangku kepentingan dalam proses demokrasi itu, harus bisa melibatkan juga apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat.
"Selebihnya ya kita serahkan kepada mekanisme yang disepakati oleh bangsa ini. Para elit partai politik misalnya, termasuk saya sendiri, itu juga harus mendengarkan baik-baik apa yang diinginkan oleh rakyat secara keseluruhan," ujar dia.
Terakhir, AHY berpandangan kalau apa yang menjadi keputusan dari MK RI ini tidak perlu lagi dicari pembandingnya dengan negara-negara lain.
Sebab menurut dia, tidak ada sistem demokrasi yang paling baik ataupun paling ideal bagi Indonesia untuk meniru, lantaran setiap negara memiliki karakteristik berbeda.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Soal Presidential Threshold
"Ini berlaku untuk semua bentuk sistem (Pemilu) yang sekali lagi tidak pernah ada yang sangat sempurna," kata dia.
"Kalau ada yang dikatakan ideal, juga seringkali ideal itu dikaitkan pada konteks ruang dan waktunya. Dan semua harus selalu aktif untuk melakukan review terhadap perjalanan bangsa ini termasuk perjalanan politik dan demokrasi," tandas AHY.