TRIBUNNEWS.COM - Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua masih abu-abu.
Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.
Namun, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, akan tetap mengupayakan permohonan PK kedua.
Ia membidik kesaksian palsu Aep dan Dede untuk dijadikan bukti baru.
Menurutnya, kesaksian Aep seharusnya sudah terpatahkan karena Dede sudah mengaku berbohong.
(*)
BERITA REKOMENDASI