TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang mengumumkan telah melakukan penyitaan terhadap hotel bintang empat, Hotel Aruss, di Semarang, Jawa Tengah.
Hotel bintang 4 senilai Rp200 miliar yang baru launching pada Juni 2022 itu disita pihak Bareskrim Polri ini karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis judi daring atau judi online (judol).
Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Sosok Sertu AA Penembak Mati Bos Rental Mobil: Anggota Kopaska jadi Ajudan, Pakai Senpi Organik
PT AJ disebutkan menerima aliran dana sekitar Rp40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar judi online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil bisnis judi online.
“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.
Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan judi online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.
Baca juga: 13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan
Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.