TRIBUNNEWS.COM - Kubu terpidana kasus kematian Vina Cirebon terus mengupayakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya terus membidik kesaksian palsu Aep dan Dede untuk menjadi bukti baru.
Dikatakan Jutek, Bareskrim Polri tidak akan bisa mengabaikan laporan ini karena satu pihak telah mencabut keterangannya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI