News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Halangi Geledah Kantor PDIP saat Tangani Kasus Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal (kanan), mengungkapkan, Firli Bahuri (kiri) selaku Ketua KPK memiliki peran dalam gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP (tengah), Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020 silam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK memiliki peran dalam gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020 silam.

Hal itu disampaikan Ronald Paul Sinyal seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

"Tadi, di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.

Diketahui, Ronald Paul Sinyal merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.

Baca juga: Video Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah: KPK Sita Barang Bukti, PDIP Mendadak Singgung Drama

Ronald mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.

Ronald kemudian turut menjelaskan soal kabar penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, sebenarnya saat itu penggeledahan urung dilakukan bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Baca juga: Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Terkait Sawit Libatkan Pejabat KLHK, Bakal Ada Tersangka?

"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu emang tidak bukan hanya dari dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," kata Ronald.

"Jadi, tidak sampai ke arah dewas sih, pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke Kasatgas dan sampai ke pimpinan, memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," imbuhnya.

Ronald menegaskan, Firli Bahuri sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (Kasatgas) yang menangani kasus ini untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini