Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi saling serang antara Polda Metro Jaya (PMJ) dan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak 20 November 2023 ditetapkan PMJ sebagai tersangka perkara pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian saat itu, yang diikuti dengan penetapan Firli sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Selasa (31/12/2024), menyatakan akan menuntaskan kasus Firli dalam satu-dua bulan ke depan.
Direktur Reserse Krimininal Khusus PMJ Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kemudian menimpali dengan menyatakan akan melakukan upaya paksa kepada Firli, yang diartikan publik sebagai upaya penangkapan. Upaya paksa dilakukan PMJ setelah dua kali Firli mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa.
Itu fenomena di panggung depan. Sementara apa yang terjadi di panggung belakang kita tidak tahu.
Bisa saja ada skenario 'pembebasan" Firli demi "esprit de corps" (semangat korps), mengingat Firli juga berasal dari Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri.
Merespons rencana penangkapan itu, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli menantang apa bisa PMJ menangkap kliennya karena kecukupan bukti dugaan korupsi Firli pun PMJ tak punya.
Firli sudah tujuh kali diperiksa PMJ, dua kali di antaranya sebagai saksi.
Memang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah dua kali mengembalikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Firli karena tidak lengkap atau P-19, belum P-21 atau lengkap.
Hal inilah yang diterjemahkan kuasa hukum Firli bahwa PMJ tidak punya bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.
Ian bahkan minta agar kasus Firli dihentikan dengan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Benarkah PMJ tak punya bukti yang cukup untuk menjerat Firli dan menahannya?
Kita tunggu saja 1-2 bulan ke depan. Bila PMJ tak kunjung menahan Firli berarti benar polisi tak punya cukup bukti.
Lazimnya, seorang tersangka memang ditahan menjelang atau pada saat BAP dinyatakan lengkap, karena kalau jauh-jauh hari sudah ditahan, dikhawatirkan ia akan bebas sebelum BAP-nya P-21.