TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya Bripka Deri Andriani dan Bripa Dedi Irwanto terancam mendapat sanksi demosi hingga pemecatan buntut kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkap kesalahan yang dilakukan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya.
Suyudi pun lantas mengungkap kronologis terkait permintaan pendampingan yang dilakukan Ilyas Abdurahman ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Menurut Suyudi Agam Muhammad Nasrudin (26) anak pertama dari korban Ilyas Abdurahman bersama sejumlah orang mendatangi Polsek Cinangka pada pukul 02.30 WIB.
"Betul ada peristiwa saudara Agam dan saudara Samsul dan lainnya jadi berlima sebelum kejadian penembakan itu sempat ke Polsek Cinangka, Polres Cilegon," kata Suyudi dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Kedatangan Agam bersama sejumlah orang tersebut diterima anggota piket Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Baca juga: Sosok 3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, 2 Berasal Kopaska
Mereka pun sempat berkomunikasi dengan petugas piket Polsek.
Agam saat itu menyampaikan mobil rentalnya dibawa penyewa ke Saketi, Pandeglang.
"Disampaikan juga GPS tinggal satu, yang dua sudah tidak aktif diduga sudah ada upaya penggelapan," kata Suyudi.
Bripka Deri dilaporkan mengenai adanya dugaan penggelapan rental.
Baca juga: Kesaksian Penjaga Minimarket saat Bos Rental Ditembak, Ahmad Trauma hingga Tak Mau Mengingat
Irjen Suyudi menuturkan saat terjadi diskusi antara rental dan leasing.
Bripka Deri lalu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek AKP Asep Iwan Kurniawan.
Namun, Bripka Deri tidak melaporkan secara utuh kepada AKP Asep Iwan.
"Seharusnya ini terkait rental penyewaan kendaraan yang diduga digelapkan tapi laporannya leasing kepada Kapolsek sehingga Kapolseknya kalau ada leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya," kata Suyudi.