TRIBUNNEWS.COM - Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua hingga kini masih abu-abu.
Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan jika PK hanya bisa dilakukan satu kali.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024).
Ia menegaskan, PK sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa.
Namun, Sunarto menyebut, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.