News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua hingga kini masih abu-abu.

Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan jika PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024). 

Ia menegaskan, PK sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

Namun, Sunarto menyebut, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali. 

 

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini