News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Hutama Karya Budi Harto Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Korupsi Lahan Sekitar JTTS

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025).

Seharusnya Budi Harto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Budi Harto meminta penjadwalan ulang.

"Saksi meminta penjadwalan ulang," kata Tessa dalam keterangannya.

Selain Budi Harto, saksi Aliani Febriyanti Ramadhon, Ibu Rumah Tangga/Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018–2021 juga meminta penjadwalan ulang.

Sementara saksi yang hadir diperiksa terkait proses transaksi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018–2020 serta prosedur pengeluaran uang di Hutama Karya untuk pengadaan lahan tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto di Kasus Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra

Ada 11 saksi yang diperiksa, yaitu Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya periode 2018–2020; dan Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.

Kemudian, Muhroni, EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver); dan Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).

Baca juga: Periksa Petugas Keamanan, KPK Dalami Korupsi Lahan di Sekitar JTTS yang Dikerjakan Hutama Karya

Berikutnya, Ahmad Rifa’i, Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang); dan Aryodhia Febriansya Szp, wiraswasta (pengusaha).

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen.

Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini