News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun.

Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.

ILustrasi kebun sawit (ist)

Selanjutnya, Surya Darmadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Namun, upaya perlawanan hukum terakhirnya itu juga ditolak MA.

MA dalam putusan PK tertanggal 19 September 2024, menyatakan Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya.

Baca juga: LIVE Babak Baru Kasus Vina, Kubu Terpidana Akan Temui Kapolri dan Komisi III DPR

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini