Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun.
Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.
Selanjutnya, Surya Darmadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Namun, upaya perlawanan hukum terakhirnya itu juga ditolak MA.
MA dalam putusan PK tertanggal 19 September 2024, menyatakan Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya.
Baca juga: LIVE Babak Baru Kasus Vina, Kubu Terpidana Akan Temui Kapolri dan Komisi III DPR