News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung TNCC Mabes Polri. Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum buntut kasus DWP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi menjalani sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Kedua anggota yakni Brigadir Dwi Wicaksono (Brigadir DW) dan Bripka Ready Pratama (Bripka RP). 

Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan penonton DWP terjadi.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada wartawan.

Kedua pelanggar akan mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana

Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Erdi menegaskan Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik.

“Sidang etik ini sudah berlangsung selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” ucapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pemerasan DWP: Dua Oknum Polisi Berpangkat Aiptu dan Bripka Didemosi 5 Tahun

Daftar 9 polisi yang sudah dijatuhi sanksi buntut pemerasan di DWP:

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak

Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Dalam sidang tersebut Kombes Donald Simanjuntak, 15 saksi dihadirkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini