Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selain mendengar keterangan AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi dalam sidang tersebut.
Hingga akhirnya Yudhy Triananta dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis sidang etik memutuskan perilaku AKP Yudhi sebagai perbuatan tercela.
Atas perbuatannya, ia diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.
AKP Yudhy Triananta Syaeful pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Kompol Dzul Fadlan
Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan pun dijatuhi sanksi buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif.
Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya tersebut.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
5. Iptu Syaharuddin
Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin disanksi demosi selama 8 tahun.
Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
6. Iptu Sehatma Manik
Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama 8 tahun.
Sehatma pun diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan serta dipatsus terhitung 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
Sehatma dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
7. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom
Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Ia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
8. Bripka Wahyu Tri Haryanto
Bripka Wahyu Tri Haryanto, eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
Ia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
9. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto diberi sanksi demosi 5 tahun.
Selain sanksi demosi, ada sanksi lain yang dikenakan yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Fahrudin melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Fahrudin mengajukan banding.